Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu susunan tugas atau
tanggung jawab yang terdiri dari bagian – bagian yang terintegasikan melalui
hubungan antar bagian dalam koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja
antar orang, antar kelompok, dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi
dapat ditinjau dari segi intern organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi
koperasi.
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Struktur intern organisai koperasi melibatkan unsur-unsur
didalam organisais itu sendiri. Struktur organisasi intern mengatur pembagian
tugas dan wewenang orang-orang yang bekerja didalam koperasi dan
mendeskripsikan jenis hubungan dan tanggung jawab setiap jabatan.
Sunsur-unsur dalam organisasi intern koperasi antara lain
sebagai berikut :
1. Alat kelengkapan
koperaasi meliputi rapat anggota, pengurus, dan badan pemeriksa
2. Penasehat
3. Pelaksana,
meliputi manajer dan karyawan koperasi
4. Pengawas
Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur ekstern organisasi koperasi, terjadi karena ada
pemusatan bagi koperasi sejeni dan berguna untuk memudahkan pembagian tugas
menurut wilayah masing- masing.
Pengelolaan Organisasi Koperasi
Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan
dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan
unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas.
Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih
jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah secara singkat, dan diharapkan dapat
menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan
koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh
seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini
antara lain:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum
di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
d. Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan
e.
Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
f. Pembagian sisa
hasil usaha, dan
g. Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan
usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi
koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik dengan
koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis.
3. Pengawas
koperasi
Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai
berikut.
a. Memberikan
bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya
penyelewengan.
b. Menilai hasil
kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4. Pengelola
Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala
wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan
koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha
koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk
memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar