Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang
Industri Kreatif Budyarto Linggowiyono sepakat dengan penerapan kembali
Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Penerapan kembali tersebut
sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang
Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012.
Menurut dia, UU 25/1992 mempunyai semangat ekonomi
kerakyatan. "Undang-undang lama ini memiliki asas kebersamaan dan
kolektivitas," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 1 Juni 2014.
Dia mengatakan pada undang-undang tersebut masyarakat mudah
menjadi anggota koperasi. Sedangkan pada undang-undang baru, tidak semua
masyarakat dapat mendaftar sebagai anggota karena adanya persyaratan modal
minimal sebagai setoran awal. "Undang-undang lama memudahkan masyarakat
karena kapan pun bisa mendaftar," katanya.
UU 25/1992 kini berlaku kembali setelah Mahkamah Konstitusi
memutuskan hasil uji materi atas sejumlah Pasal UU 17/2012. Putusan ini
merupakan dukungan atas gugatan pemohon tentang definisi koperasi. Para pelaku
koperasi menilai beberapa pasal UU 17/2012 bertentangan dengan jiwa
gotong-royong dan kekeluargaan yang dimiliki koperasi.
Budyarto mengatakan dengan berlakunya kembali UU 25/ 1992,
fungsi koperasi yang tersebar di daerah-daerah dapat dioptimalkan. Menurut dia,
koperasi dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat dengan mengakomodasi bantuan
stimulus dan bantuan bergulir dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara
yang berasal dari lembaga pengelola dana bergulir.
"Selama ini dana tersebut digunakan oleh
koperasi-koperasi besar dan tidak digerakkan ke koperasi kecil," katanya.
Alasannya, pada Pasal 50 tentang Tugas dan Kewenangan
Pengawas Koperasi, para pengawas berwenang meminta dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait untuk
mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi
dari pengurus.
Tidak hanya itu, pengawas mempunyai wewenang memberikan
persetujuan atau bantuan kepada pengurus, serta dapat memberhentikan pengurus
untuk sementara waktu. Pasal ini, kata mantan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang
Koperasi ini, mirip dengan sistem dalam perusahaan swasta.
Uji materi UU 17/2012 diajukan oleh sejumlah asosiasi dan
koperasi di daerah pada medio 2013. Beberapa pemohon itu adalah Gabungan
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi
Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur, Gabungan
Koperasi Susu Indonesia, dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil.
Pada Rabu, 28 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan
gugatan uji materi atas sejumlah Pasal UU 17/2012. Dengan putusan tersebut,
maka UU 17/2012 dinyatakan tidak berlaku dan sementara untuk mengisi kevakuman
digunakan lagi UU 25 /1992.
SUMBER : http://www.tempo.co