Senin, 07 Juli 2014

UU Koperasi yang di batalkan

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Industri Kreatif Budyarto Linggowiyono sepakat dengan penerapan kembali Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Penerapan kembali tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012.

Menurut dia, UU 25/1992 mempunyai semangat ekonomi kerakyatan. "Undang-undang lama ini memiliki asas kebersamaan dan kolektivitas," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 1 Juni 2014.

Dia mengatakan pada undang-undang tersebut masyarakat mudah menjadi anggota koperasi. Sedangkan pada undang-undang baru, tidak semua masyarakat dapat mendaftar sebagai anggota karena adanya persyaratan modal minimal sebagai setoran awal. "Undang-undang lama memudahkan masyarakat karena kapan pun bisa mendaftar," katanya.

UU 25/1992 kini berlaku kembali setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materi atas sejumlah Pasal UU 17/2012. Putusan ini merupakan dukungan atas gugatan pemohon tentang definisi koperasi. Para pelaku koperasi menilai beberapa pasal UU 17/2012 bertentangan dengan jiwa gotong-royong dan kekeluargaan yang dimiliki koperasi.

Budyarto mengatakan dengan berlakunya kembali UU 25/ 1992, fungsi koperasi yang tersebar di daerah-daerah dapat dioptimalkan. Menurut dia, koperasi dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat dengan mengakomodasi bantuan stimulus dan bantuan bergulir dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara yang berasal dari lembaga pengelola dana bergulir.

"Selama ini dana tersebut digunakan oleh koperasi-koperasi besar dan tidak digerakkan ke koperasi kecil," katanya.

Alasannya, pada Pasal 50 tentang Tugas dan Kewenangan Pengawas Koperasi, para pengawas berwenang meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait untuk mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari pengurus.

Tidak hanya itu, pengawas mempunyai wewenang memberikan persetujuan atau bantuan kepada pengurus, serta dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu. Pasal ini, kata mantan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koperasi ini, mirip dengan sistem dalam perusahaan swasta.

Uji materi UU 17/2012 diajukan oleh sejumlah asosiasi dan koperasi di daerah pada medio 2013. Beberapa pemohon itu adalah Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil.

Pada Rabu, 28 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas sejumlah Pasal UU 17/2012. Dengan putusan tersebut, maka UU 17/2012 dinyatakan tidak berlaku dan sementara untuk mengisi kevakuman digunakan lagi UU 25 /1992.


SUMBER : http://www.tempo.co