Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal
sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya
termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis.
HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB
sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral
dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan
sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas
internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu
terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana
telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
3. Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun.
Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki
kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk
mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung
jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak
Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia
dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia
hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat.
Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya
dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah
terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan
perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul
akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia
menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang
pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap
serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara.
Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar
manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia,
karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu,
Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara
hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan
mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan
dasar manusia.
Landasan Hukum Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak
Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan
nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang
dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia
tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban
dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit,
suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap
tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu
berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan
serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia
Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,
dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan
universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang
merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh
penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27
ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal
28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama
dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat
1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban
dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin
pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan
aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk
menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi
Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang
pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain
yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948
(Declaration Universal of Human Rights).
Macam-Macam Hak Asasi
Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau
perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan
agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan
organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan,
penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat
dan minat
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
- http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html