Dalam kondisi sosial dan ekonomi
yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan
juga kedudukan koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh
perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran kegiatan usaha
koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran
koperasi sebagai lembaga sosial. Isyu strategis pengembangan usaha
koperasi dapat dipertajam untuk beberapa hal berikut :
1. Mengembangkan kegiatan usaha
koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.
Beberapa koperasi pada beberapa
bidang usaha sebenarnya telah menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik,
bahkan telah mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang
bersangkutan. Misalnya, GKBI yang telah menjadi terbesar untuk
usaha batik, Kopti yang telah menjadi terbesar untuk usaha tahu dan tempe,
serta banyak KUD yang telah menjadi terbesar kecamatan wilayah kerjanya
masing-masing. Pada koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah untuk
dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip
perkoperasian Indonesia. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah
berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya.
2. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum.
Hal yang menonjol adalah dalam
interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan usaha koperasi dengan
kepemilikan kolektif ternyata banyak tidak berkesesuaian (compatible) dengan
berbagai ketentuan bank. Sehingga akhirnya ‘terpaksa’ dibuat kompromi
dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai penerima layanan
bank (contoh : kredit KKPA). Hal yang sama juga terjadi jika koperasi
akan melakukan kontrak usaha dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini
berhubungan erat dengan aspek hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat
badan usaha perorangan. Disamping itu karakteristik koperasi tampaknya
kurang terakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut
badan usaha
3. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
Koperasi (KUD) sayur di Pangalengan
kebingunan pada saat ada permintaan untuk melakukan ekspor tomat ke Singapura:
bagaimana mekanisme pembayarannya, bagaimana membuat kontrak yang tepat, dan
sebagainya. Koperasi tersebut juga tidak tahu, atau memang karena tidak
ada, dimana atau kepada siapa harus bertanya. Hal yang sama juga dihadapi
oleh sebuah koperasi di Jogjakarta yang kebingungan mencari informasi
mengenai teknologi pengemasan bagi produk makanan olahannya. Permasalahan yang
dihadapi diatas seharusnya dapat diatasi dengan adanya campur tangan pemerintah
untuk terjun langsung kelapangan.
4. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi.
Beberapa pengusaha kecil jamu di
daerah Surakarta dan sekitarnya tengah menghadapi kesulitan bahan baku (ginseng)
yang pasokannya dimonopoli oleh pengusaha besar. Para pengusaha tersebut
juga masih harus bersaing dengan pabrik jamu besar untuk dapat memperoleh bahan
baku tersebut. Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi
yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal yang sama juga dihadapi oleh
pengusaha kecil besi-cor di Bandung untuk mendapatan bahan baku
‘inti-besi’-nya, atau untuk menghadapi pembeli (industri besar) yang sering
mempermainkan persyaratan presisi produk yang dihasilkan. Contoh diatas
menggambarkan bahwa koperasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat,terutama para
pengusaha kecil.
5. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
Konsentrasi pengembangan usaha
koperasi selama ini banyak ditujukan bagi koperasi sebagai satu perusahaan
(badan usaha). Tantangan untuk membangun perekonomian yang kooperatif
sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangan jaringan
kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi. Hal ini juga sebenarnya
telah menjadi kebutuhan diantara banyak koperasi, karena banyak peluang usaha
yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual. Jaringan
kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan
organisasi, potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara
primer dan sekunder. Perlu pula menjadi catatan bahwa di berbagai negara
lain, koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya
adalah spesialisasi kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar koperasi.
6. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
Kemampuan usaha koperasi :
permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masih lemah. Telah cukup
banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, namun
masih sering bersifat parsial, tidak kontinyu, bahkan tidak sesuai dengan
kebutuhan. Pendampingan dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan
untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiri tampaknya lebih
tepat dan dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar