Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta
menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai
tujuan nasional.
UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
1. WADAH
Wadah kehidupan
bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan anekah ragam budaya. Setelah menegara
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud
suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah berbagai lrmbaga dalam wujud infrastruktur politik.
2. ISI WAWASAN NUSANTARA
Isi adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial,
yaitu:
A. Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
B. Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. TATA LAKU WAWASAN NUSANTARA MENCAKUP DUA
SEGI, BATINIAH DAN LAHIRIAH
Tata laku
merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku
batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan
mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin
dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal
tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa
indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga
dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang
tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Landasan – landasan Kedudukan wawasan
nusantara
1) Wawasan Nusantara sebagai Wawasan
Nasional Indonesia
Sebagai
bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan
membangun atau menyelenggarakan kehidupan na¬sionalnya, baik pada aspek politik,
ekonomi, sosbud maupun han¬kamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata
ke¬hidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik
antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan
pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan
kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan
untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhi¬nekaan tersebut merupakan
cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal
dengan istilah Wawasan Ke¬bangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi
nama Wawasan Nusantara, disingkat "Wasantara."Dari
pengertian-pengertian seperti di atas, pengertian yang digu¬nakan sebagai acuan
pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wa¬wasan Nusantara sebagai
geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba-beragam dan bemilai strategis dmgan
mengutamakan persattsan dan ke¬satuan wilayah dan tetap menghargai serta
menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai
tujuan nasional
2) Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila
telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang teru¬muskan dalam Pembukaan
UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan,
keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan
kearifan dalam mem¬bina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut
mampu me¬wadahi kebinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila
me¬rupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam
tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sehagai falsafah, ideologi bangsa, dan
dasar negara mempunyai, kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara,
para pimpinan pe¬merintahan, dan selurula rakyat Indonesia
Pancasila
dalam kehidupan bemnasyarakat, ber¬bangsa, dan bernegara diaktualisasikan
dengan mensyukuri segala anu¬gerah Sang Pencipta baik dalam wujud kanstelasi
dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki oleh wiiayah
nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat,mar¬tabat
bangsa dan negara Indonesia dalam pergaulan antarbangsa. Hal¬-hal tersebut
menimbulkan rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan
mengembangkan segala aspek dan di¬mensi kehidupan nasionalnya secara dinamis,
utuh dan menyeluruh agar ia mampu mempertahankan identitas, integritas, dan
kelang-sungan hidup serta pertumbuhannya dalam perjuangan mewujudkan cita-cita
nasional. Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidu¬pan nasionalnya,
bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan merasa perlu
memiliki cara pandang atau Wawasan:Nu¬santara yang akan menghindarkannya dari
bahaya penyesatan dan pe¬nyimpangan.
Wawasan
Nusantara, pada hakikatnya merupakan pan¬caran dari falsafah Pancasila yang
ditempkan dalam kondisi nyata Indo¬nesia.
Dengan
demikian, Pancasila sebagai falsafah-bangsa Indonesia telah dijadikan landasan
idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945:
Karena itu, Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil
Wawasan Nusantara.
3) Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945
merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan brnegara. Bangsa In¬donesia bersepakat
bahwaIndonesia adalah negara kesatuan yang ber¬bentuk republik dan
berkedaulatan rakyat yang dilakukan-sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Karena itu, negara mengatasi segala paham golongan, kelompok, dan
perseorangan serta meng¬hendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan
dimensi ke¬hidupan nasional. Artinya, kepentingan negara dalam segala aspek dan
perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, ke¬lompok, dan
perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan per¬undangan-undangan yang berlaku
yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan
kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
Bangsa
Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad
mendayagunakan se¬genap kekayaan alam, sumber daya, serta seluruh potensi
nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi, dan
selaras nntuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara
proporsional dalam ke
Dengan
demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajamya menjadi landasan konstitusional
dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Adalah
keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut
berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap,
dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara
Indonesia.
Asas wawasan nusantara
Merupakan
ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk
bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini
diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar
kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan
negara Indonesia
Asas Wawasan
Nusantara terdiri dari :
1.
Kepentingan yang sama
2. Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita
serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4.
Solidaritas Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang
lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja
sama
Adanya
koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya
sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan
terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan
kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan
kesatuan kebhinekaan Indonesia.
SUMBER : (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)